MATA INDONESIA, JAKARTA – Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarata Timur.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.
Selain Nia dan Ardi, sang sopir, Zen Vivanto juga dituntut dengan hukuman yang sama, 12 bulan rehabilitasi.
“Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial serta rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” ujar JPU.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada ketiga terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa tak sejalan dengan program pemerintah yang ingin memberantas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, sebagai public figure, Nia tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Nia keberatan dengan tuntutan JPU. Dia berharap putusannya bisa lebih ringan karena tuntutan JPU dinilai tak sesuai dengan asasemen yang direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi,” kata Nia.
“Tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah,” ujarnya.