Ngeri! Zul ‘Zivilia’ Ternyata Kaki Tangan Bandar Narkoba

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Vonis hukuman mati tampaknya bakal menghantui Zul ‘Zivilia’ dibalik penjara. Pelantun lagu ‘Aishiteru’ tersebut kini harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan serius, dugaan peredaran narkotika.

Yang mengerikan adalah, Zul tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi diduga menjadi kaki tangan bandar narkoba. “Ya sudah pasti (kaki tangan bandar), dia kan satu kelompok di jaringan itu. Bosnya dia si Rian itu,” kata Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang di Jakarta, Minggu 10 Maret 2019.

Ketika ditanya keterlibatan pria bernama lengkap Zulkifli dalam lingkaran jaringan narkoba, menurut Iqbal karena pengaruh Rian. Kata dia, Zul merasa berutang budi kepada Rian, sehingga dia mau ikut mengedarkan narkotika.

“Ya alasannya utang budi karena pernah dipinjami uang, kemudian dibujuk rayu akhirnya ikut dalam jaringan itu, lama-lama jadi pemain dia,” ujarnya.

Rian sendiri memiliki bandar besar di atasnya. Bandar ini mengendalikan tiga kelompok lain selain kelompok Rian. Sedangkan jaringan Zul ini ada tiga jaringan lagi, satu lagi di Jakarta dan dua di Palembang.

“Nah empat kelompok ini bandarnya ada satu,” kata dia.

Namun Iqbal tidak menyebutkan siapa bandar besar yang dimaksud. Saat ini polisi masih melacak bos besar tersebut. “Kami tidak bisa menyebutkan identitasnya, karena masih kami kejar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Zul ditangkap bersama Rian dan dua tersangka lainnya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 28 Februari 2019. Dari Zul dkk, polisi menyita 9,5 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi.

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini