MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi memberi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto satu badan baru untuk kepentingan pertahanan Indonesia yaitu, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan.
Hal itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertahanan.
“Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan ini bertugas untuk melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan,” begitu bunyi pasal 35-36 Perpres tersebut.
Badan tersebut tugasnya adalah menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan.
Selain itu, melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan.
Dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi memang mengingatkan bahwa TNI untuk beralih ke teknologi pertahanan terutama dengan artificial intelligence.