MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk ketiga kalinya, buronan Joko Sugiarto Tjandra tidak menghadiri sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan korupsi pada pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia bahkan berkirim surat dan mengaku sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia sehingga minta sidang dilakukan dengan teleconference.
Surat yang ditandatangani 17 Juli 2020 itu diserahkan Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Maka Hakim Ketua Nazar Effriadi menunda persidangan itu hingga Senin 20 Juli 2020. Terhadap permintaan Joko Tjandra, Hakim Nazar menilai tiga kali kesempatan yang diberikan kepada pihak Joko sudah cukup.
Hakim memutuskan pada persidangan selanjutnya untuk mendengarkan pendapat jaksa pada permohonan peninjauan kembali tersebut.
Joko mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2008 yang menjatuhkan vonis bersalah kepadanya.
Sebelumnya pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada Joko dalam kasus cessie Bank Bali sebab kasus itu dinilai bukan tindak pidana melainkan hanya kasus perdata.
Delapan tahun setelah dijatuhi vonis itu, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Joko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Joko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum vonis tersebut dibacakan, Joko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia.
Selama ini, Joko Tjandra diduga berada di Papua Nugini bahkan sudah menjadi warga negaranya. Terakhir dia disebut dalam kondisi aman di Malaysia.