MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan bagi warganya, usai memberlakukan pelonggaran lockdown menuju kondisi new normal secara bertahap sejak 28 Mei.
Dilansir Arab News pada Minggu 31 Mei 2020, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, warga yang sengaja melanggar protokol kesehatan akan didenda 1.000 riyal atau sekitar Rp 3.561.000.
Pelanggaran protokol kesehatan itu seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan menolak untuk menjalani pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
Selain itu, Kemendagri Saudi juga mengubah jumlah maksimum orang yang diizinkan menggelar pertemuan sosial di dalam rumah, rumah peristirahatan, pertanian, atau dalam acara sosial seperti pemakaman dan pesta menjadi maksimal 50 orang.
Tak hanya itu, perusahaan sektor swasta yang tidak patuh dengan langkah-langkah pencegahan dan protokol kesehatan akan didenda senilai 10.000 riyal.
Hukuman ini mencakup pelanggaran seperti membiarkan seseorang tanpa masker masuk, kurangnya disinfektan dan sterilisasi, hingga tidak memeriksa suhu karyawan dan pelanggan di pintu masuk. Hukuman akan digandakan jika terjadi pengulangan pelanggaran.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah, memperingatkan warga bahwa pemerintah dapat mencabut pelonggaran lockdown jika jumlah pasien COVID-19 melebihi kapasitas medis.
“Kesadaran publik dan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan sangat penting untuk melanjutkan kemudahan pembatasan,” kata Al-Rabiah.
Al-Rabiah pun mengungkapkan keprihatinannya tentang kepadatan di beberapa tempat umum selama liburan Idul Fitri. Meski demikian, ia optimis masyarakat semakin sadar menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus.