MATA INDONESIA, BANDUNG – Para pemudik dari Jawa Barat yang nekat pulang kampung dijamin tidak bisa langsung bertemu keluarga karena mereka harus dikarantina.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di seluruh provinsi tersebut agar menyiapkan karantina khusus pemudik.
“Pemerintah desa dan kelurahan harus mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan,” ujar Ade, Jumat 30 April 2021.
Hal itu untuk mengeliminir penularan Covid19 yang dibawa Virus SARS-Cov-2. Dia minta memperlakukan pemudik seperti pasien tanpa gejala sehingga harus melakukan karantina terlebih dahulu selama lima hari.
Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil juga sudah mengeluarkan surat edaran pengendalian Covid19 di masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ade mengungkapkan, pemudik bisa melakukan karantina mandiri di rumah tujuannya selama tempatnya benar-benar bisa mengisolasi yang bersangkutan.
Jika tidak memungkinan barulah pemudik itu bisa menggunakan fasilitas karantina yang disiapkan pemerintah desa.