MATA INDONESIA, JAKARTA –Selama pandemi Covid-19 belum mereda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberi sanksi bagi siapapun yang nekat mudik atau pulang kampung.
Tujuannya, sanksi ini diharap dapat mengingatkan masyarakat pentingnya memutus mata rantai penyebaran corona atau Covid-19 yang kini melanda Tanah Air.
“Ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut, untuk nanti selanjutnya bersama Presiden Jokowi dalam rapat terbatas,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Senin 20 April 2020, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Budi mengatakan, nantinya pemberian sanksi ini akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Menurut Budi, jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada UU tersebut. Ada hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekad.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.