MATA INDONESIA, JAKARTA – Nekat kendalikan bisnis narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak, seorang narapidana dijatuhi vonis hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. Padahal napi bernama Minggus Idriansyah sebelumnya sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Selasa 28 Januari 2020, membenarkan vonis mati yang dijatuhkan dalam sidang Rabu, 23 Januari 2020 tersebut.
Menurut Eko, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Minggus melanggar pasal 132 juncto pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usaha Minggus mengendalikan peredaran sabu-sabu tersebut dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Juli 2019.
Saat itu, BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.
Dari tangan Sutan Andi, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa dari Kalimantan.
Setelah itu, BNN menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut maka dicokoklah Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu.