Napoleon Bonaparte Resmi Sandang Tersangka Usai Keroyok M Kece di Tahanan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Lima tahanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhamad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Seluruhnya terlibat dugaan tindak pidana pengeroyokan, sementara Napoleon Bonaparte (NB) juga melakukan penganiayaan individu.

“Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada 1 TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 29 September 2021.

Menurut Andi, penyidik sementara menerapkan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya,” katanya.

Andi menyampaikan, untuk kasus pengeroyokan Muhammad Kece terjadi pada 26 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sementara untuk penganiayaan yang dilakukan sendiri oleh Napoleon terjadi pukul 15.00 WIB sore.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini