MATA INDONESIA, JAKARTA – Keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 22-23 Agustus 2022 yang menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen adalah keputusan yang tepat waktu dan antisipatif.
Hal itu diungkapkan ekonom Institute of Social, Economic and Digital (ISED), Ryan Kiryanto dalam keterangannya kepada Mata Indonesia News, Selasa 23 Agustus 2022.
Begitu juga dengan keputusan menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3 persen, dan suku bunga Lending Facility juga 25 bps menjadi 4,50 persen.
“Disebut demikian karena keputusan tersebut diambil sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food,” ujar Ryan.
Selain itu memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya.
Hal tersebut harus dilakukan mengingat masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.
Keputusan tepat waktu tersebut juga dicerminkan dari relatif rendahnya kenaikan BI7DRR yang relatif rendah yaitu 25 bps.