Naik KRL di Jabodatabek, Yogya dan Solo Harus Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo maupun KA Prambanan Ekspres harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin covid-19 untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Peraturan tersebut mulai Rabu 8 September 2021.

Hal tersebut diungkapkan Vice President Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui pernyataan tertulis.

Anne menyatakan para pengguna KRL dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa sertifikat fisik maupun secara digital.

Bukti vaksin itu menggantikan syarat dokumen perjalanan yang ditetapkan sebelumnya.

“Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” ujar Anne.

Menurut dia, sertifikat vaksin yang akan diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.

KAI Commuter mengingatkan kepada para pengguna moda transportasi tersebut bahwa aturan i pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku.

Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Persatuan Bangsa Lebih Penting daripada Terjebak Provokasi September Hitam

Oleh: Dhita Karuniawati )*Momentum September Hitam semestinya menjadi ruang refleksi untuk memahami persoalan hak asasi manusia bukan pintu masuk...
- Advertisement -

Baca berita yang ini