MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo maupun KA Prambanan Ekspres harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin covid-19 untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Peraturan tersebut mulai Rabu 8 September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Vice President Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui pernyataan tertulis.
Anne menyatakan para pengguna KRL dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa sertifikat fisik maupun secara digital.
Bukti vaksin itu menggantikan syarat dokumen perjalanan yang ditetapkan sebelumnya.
“Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” ujar Anne.
Menurut dia, sertifikat vaksin yang akan diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.
KAI Commuter mengingatkan kepada para pengguna moda transportasi tersebut bahwa aturan i pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku.
Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.