MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski ada kebijakan “lepas masker,” namun penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan lokal tetap wajib pakai masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan masker yang digunakan harus jenis medis atau masker kain tiga lapis/.
Masker tersebut herus mampu menutup hidung, mulut dan dagu serta harus menggantikanya setiap empat jam.
Limbah masker itu harus dibuang di tempat yang telah disediakan PT KAI.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujar Eva yang dikutip 19 Mei 2022.
Penumpang tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Eva mengungkapkan hal tersebut diatur dalam SE Kementerian Perhubungan No. 57/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 18 Mei 2022.