MINEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung segera mempelajari kasus penyiksaan pencuri sarang burung walet yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Sedang kita pelajari,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat bertemu komisioner KPK, di Gedung KPK, Jum’at 8 November 2019.
Sebelumnya pengacara OC Kaligis melayangkan gugatan perdata kepada Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus suap hakim OC Kaligis melayangkan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung.
Sidang gugatan itu diagendakan 4 Desember 2019. Materinya seputar proses interogasi pencuri sarang burung walet yang dilakukan Novel Baswedan saat bertugas sebagai polisi di Polres Bengkulu. Proses itu dikabarkan dilakukan Novel penuh penyiksaan.