MINEWS, JAKARTA – Regulasi pengaturan harga ayam yang ditetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dikeluhkan sejumlah peternak ayam. Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) mempersoalkan Enggar tak konsisten saat menerapkan Permendag nomor 96/2018 tentang harga acuan ayam.
Menurut Wasekjen I Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) Muhlis Wahyudi, imbas dari regulasi Enggar membuat mereka merugi total hingga Rp 2 triliun. Perhitungan itu didapat dengan harga ayam Rp 16.000-an per kilogram (kg), padahal harga acuannya Rp 18.000-Rp 20.000.
“Giliran harga melonjak tinggi kami didesak menurunkan harga sesuai acuan (Pasal 4). Tapi sebaliknya kami tidak ditolong sewaktu harga anjlok di bawah acuan (Pasal 3). Pemerintah berarti kan tidak konsisten,†katanya di Jakarta, Rabu 27 November 2019.
Enggar yang merupakan menteri dari Partai Nasdem tersebut sempat mengeluarkan Surat Menteri Perdagangan nomor 18/2019 yang berlaku dari 31 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019. Regulasi ini menetapkan harga acuan Rp 20.000-Rp 22.000 per kg.
Namun dirinya malah menerapkan kembali Permendag 96/2018, di mana harga acuannya di kisaran Rp 18.000-Rp 20.000. Padahal kenyataan di lapangan harga ayam malah terus anjlok hingga sekarang.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kemendag agar menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan secara total. “Jangan hanya sekedar aturan-aturan, tapi implementasinya di lapangan tidak ada pengawasan,†ujarnya.