Nah Lho! Bappebti Kembali Blokir Aplikasi Binomo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir sejumlah akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Akun media sosial yang diblokir tersebut terdiri dari 112 halaman facebook dan 73 akun instagram, sementara domain situs entitas sebanyak 45. Sehingga sejak Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram. Salah satu yang masuk dalam daftar pemblokiran adalah aplikasi binomo.

“Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan resminya yang diterima Mata Indonesia, Jumat 19 Juni 2020.

Tjahya juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir. Selain itu, Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” katanya.

Selanjutnya untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat.

“Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Maka sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

“Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” kata M. Syist.

Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs resmi Bappebti.

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

daftar situs tak berizin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang Akibat Hujan, BPBD Kulon Progo Lakukan Langkah Ini

BPBD Kulon Progo terus melakukan pemantauan terhadap potensi bencana hidrometeorologi di wilayahnya seiring dengan dimulainya musim hujan. Dalam sepekan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini