Munarman akan Disidang Secara Offline

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Sidang peradilan kasus dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme Munarman akan berlangsung offline. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memperingatkan terdakwa Munarman untuk dapat mematuhi prosedur persidangan sesuai dengan perjanjiannya.

Jika tidak patuh, Hakim menyatakan akan meninjau ulang pelaksanaan sidang secara offline. Dan tidak menutup kemungkinan akan kembali online.

“Apabila pemohon melanggar pernyataan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka akan ada peninajuan kembali persidangan secara online atau elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu 8 Desember 2021.

Adapun dalam perjanjian Munarman, ia menyatakan akan menjaga protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak dan tidak berkerumun jika sidang secara offline.

Hal itu mendapat persetujuan dari majelis hakim. Sehingga untuk sidang selanjutnya terdakwa Munarman akan hadir secara langsung ke PN Jakarta Timur.

”Persidangan secara offline akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker,” kata hakim.

Pada persidangan Rabu 8 Desember 2021 pukul 09.20 WIB ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.

Sedangkan di dalam ruang sidang hanya ada perangkat Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Terdakwa. Dengan adanya penetapan dari ketua Majelis Hakim itu maka Munarman baru akan hadir di persidangan mulai sidang pekan depan.

Munarman sempat mengajukan keberatan sejak persidangan belum mulai. Keberatan Munarman karena sidang secara online.

Tak hanya itu, wartawan yang hadir juga tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang. Hanya ada dua unit sound di latar PN Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, ia merujuk pada penetapan yang ada yaitu seharusnya sidang offline.

“Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya,” kata Munarman dalam persidangan.

Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa. Semestinya harus hadir secara langsung dalam persidangan ini.

“Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan secara offline atau secara langsung,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini