MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai Juli 2021, pemerintah dipastikan tak lagi memberi stimulus tarif listrik atau diskon bagi masyarakat.
Sebelumnya, diskon listrik ini sudah berjalan sejak 2020 lalu, sebagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan tidak adanya stimulus, maka akan diberlakukan kembali tarif normal listrik.
“Kemarin kami sudah diskusi dengan teman-teman di Kemenkeu. Pemerintah bersepakat untuk tidak lagi memberikan stimulus listrik untuk masyarakat pada Juli nanti,” kata Rida, Jumat 4 Juni 2021.
Pemberian stimulus biaya listrik ini dalam pelaksanaannya mengalami penyesuaian. Sejak digulirkan pada April 2020, pemerintah memberikan diskon 100 persen pada pelanggan golongan rumah tangga 450 volt ampere atau dengan kata lain membebaskannya dari tagihan listrik.
Diskon juga diberikan pada golongan rumah tangga 900 VA sebesar 50 persen.
Kemudiann, diskon 100 persen juga diperuntukkkan pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan rekening minimum, abodemen, dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.
Ketentuan tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga kuartal I atau Maret 2021. Pemerintah sebenarnya masih memperpanjang stimulus ini hingga Juni 2021. Hanya saja, besaran stimulus yang diberikan pada perpanjangan ini berbeda dari yang sebelumnya. Diskon hanya diberikan setengahnya untuk periode April, Mei, dan Juni 2021.