Mulai Hari Ini, Naik Kereta Jarak Jauh Cukup Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai hari ini, 3 November 2021, seluruh calon penumpang kereta api jarak jauh hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil paling lama 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 yang ditandatangani dan mulai berlaku 2 November 2021.

Dengan demikian, SE Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 yang ditandatangani 27 Oktober 2021 dan mengatur para calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Tes PCR yang sampelnya diambil paling lama 3X24 jam sebelum keberangkatan, tidak berlaku lagi.

Sementara syarat lainnya adalah Penumpang KA antarkota dari dan ke daerah di Pulau Jawa wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal tersebut juga berlaku bagi penumpang KA antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa.

Penumpang berusia di bawah 12 tahun bisa bepergian antarbatas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota. Namun wajib didampingi orangtua.

Sedangkan anak berusia 12 tahun harus menunjukkan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin Covid-19 wajib melampirkan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Seluruh penumpang, kecuali yang berusia di bawah 12 tahun, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini