MATA INDONESIA, YOGYA-Calon penumpang Kereta Api (KA) di stasiun Yogya saat ini tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen ketika melakukan perjalanan. Mereka cukup menunjukan bukti vaksin dosis ketiga atau booster.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan bahwa aturan ini berlaku mulai Selasa 5 April 2022.
Pemberlakuan syarat itu, tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sesuai SE itu, untuk penumpang KA yang sudah booster tak perlu melampirkan surat hasil negatif tes PCR dan antigen,” katanya.
Ia mengatakan dua perjalanan KA Lokal dan juga KA jarak jauh memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Untuk KA jarak jauh, calon penumpang yang sudah tervaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen. Bagi calon penumpang yang baru menyelesaikan vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau swab antigen 1×24 jam.
“Jika calon penumpang belum divaksin karena alasan medis, harus menunjukkan bukti keterangan dokter bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin. Selanjutnya harus menunjukkan bukti PCr 3×24 jam,” katanya.
Sementara untuk KA lokal, calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dosis 1. Tak ada kewajiban untuk menunjukkan hasil swab PCR atau antigen.
Dua kategori perjalanan KA itu membolehkan calon penumpang usia di bawah 6 tahun tanpa syarat yang disebutkan di atas. Hanya saja harus ada pendampingan dari orang dewasa selama perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.
Reporter: Muhammad Fauzul Abraar