Mulai Besok Hingga 20 Oktober, Semua Unjuk Rasa Dinyatakan Ilegal

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Semua aparat keamanan sepakat tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa dalam lima hari mendatang di Gedung DPR, sejak besok hingga Minggu 20 Oktober 2019.  Jika ada yang tetap memaksa langsung dinyatakan ilegal.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kalau ada yang mengajukan pemberitahuan untuk unjuk rasa, Polda Metro Jaya pasti tidak akan memberikannya.

“Tujuannya agar kondisi tetap kondusif,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin 14 Oktober 2019.

Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono kemudian menegaskan, siapa saja yang akan melakukan unjuk rasa pada hari itu langsung diberi cap ilegal, karena dipastikan tidak berizin.

Aparat keamanan saat ini sudah memasang sejumlah perimeter di sekitar Gedung DPR/MPR untuk mengantisipasi unjuk rasa tak berizin tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Strategis Pemerintah Sukses Kendalikan Mobilitas Saat Tahun Baru

JAKARTA — Pemerintah telah berhasil mengendalikan mobilitas seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2025 dengan serangkaian kebijakan strategis. Mulai dari transportasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini