Mulai Berlaku di 2021, Tarif Materai Naik Menjadi Rp 10.000

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DPJ) akhirnya merilis materai tempel baru senilai Rp 10.000. Kini, materai baru tersebut sudah bisa diperoleh di  seluruh cabang Kantor Pos.

Kenaikan tarif tersebut didasari dari ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun tentang Bea Materai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan jika materai tempel baru itu merupakan pengganti materai tempel lama tahun 2014.

Hestu menambahkan jika terdapat ciri umum dan ciri khusus mengenai materai tempel baru yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Ciri-ciri umum meliputi gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 1000, tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH, teks mikro modulasi INDONESIA, serta ornamen khas Indonesia.

Jika dilihat, warna materai didominasi oleh warna merah muda, dengan serat warna merah dan kuning. Kemudian, ada garis hologram berbentuk persegi panjang yang membuat gambar Garuda, Pancasila, bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan DPJ.

Menurut Hestu, tema yang diusung pada desain baru ini ialah Ornamen Nusantara. Tema tersebut dipilih dalam mewakili semangat nasionalisme dan kebanggaan atas kekayaan yang dimiliki Nusantara.

Kementerian Keuangan mengatakan bahwa adanya kenaikan bea cukai diperkirakan akan menambah pendapatan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, mengatakan jika tarif bea materai Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. Ia mencontohkan, tarif bea materai di Korea Selatan mencapai 100.000 hingga 350.000 won.

“Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen” katanya.

Yustinus menambahkan, kenaikan tarif materai tempel masih terbilang cukup rendah dibanding dengan negara tetangga, Singapura dan Australia.

“Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain” tambahnya.

Reporter: Diani Ratna Utami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini