MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerapkan tarif kenaikan materai tempel pada tahun 2021. Lantas, apa materai desain lama tahun 2014 masih dapat digunakan?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penggunaan materai tempel lama dengan nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan hingga tanggal 31 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DPJ, Hestu Yoga Saksama, mengatakan jika terdapat tiga cara dalam menggunakan materai tempel lama selama masa transisi.
Cara pertama ialah dengan menempelkan dua materai Rp 6.000 secara bersama. Selanjutnya, dengan menempelkan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bersamaan. Terakhir, menggabungkan tiga buah materai Rp 3.000.
Kenaikan tarif materai ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2020. Dalam UU tersebut, bea materai yang dimaksud adalah pajak atas dokumen.
Perubahan ini merupakan usulan dari Kementerian Keuangan. Sebab, dalam UU yang ditetapkan pada tahun 1985, tarif bea materai hanya boleh naik sebatas 6 kali lipat dari tarif awal, yaitu Rp 500 dan Rp 1.000.
Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Pada tahun 2000, tarif materai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif itu tidak pernah naik karena selalu terbentur dengan aturan UU diatas.
Meski demikian, pemerintah telah resmi menaikan tarif bea materai senilai Rp 10.000 pada tahun 2021.
Reporter: Diani Ratna Utami