MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai 5 April 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan lagi aturan baru melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Mulai besok lusa, setiap penumpang harus mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC.
Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
Namun, pemudik yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tetap tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Sementara penumpang yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib melengkapi keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji yang dikutip Selasa 3 Mei 2022.
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:
1.Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Kamu dapat memeriksa kelayakan terbang.
11.Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya. - Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
- Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.