MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah dilakukan serangkaian pengujian dan menggelar sidang pleno, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal Cina, Sinovac hukumnya halal.
“Menyepakati bahwa vaksin Covid yang diproduksi Sinovac yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini terkait aspek kehalalannya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam keterangan telekonference di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Walaupun vaksin tersebut halal dan suci, Asrorun menjelaskan, terkait kegunaan menunggu hasil izin dari BPOM. Nantinya fatwa MUI tersebut juga akan menunggu dari hasil BPOM.
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 tidak menggunakan bahan nonhalal. Sehingga vaksin Covid-19 aman digunakan oleh masyarakat Indonesia.
“Tidak ada proses atau tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya mengandung tidak halal,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Jumat 8 Januari 2021.
Informasi vaksin Covid-19 tidak menggunakan bahan nonhalal sudah disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penny menyebut, lembaganya terus berkoordinasi dengan MUI untuk mendukung penerbitan sertifikasi halal vaksin Covid-19.
“Sertifikat halal atau fatwa halal atau fatwa kedaruratan misalnya itu diterbitkan oleh MUI. Terakhir kami berkomunikasi bahwa secepatnya kami berikan EUA informasi rekomendasi akan kami infokan kepada MUI dan segera MUI berproses dengan cepat sehingga sertifikasi halal itu akan juga dikeluarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.