MATA INDONESIA, JAKARTA-13 golongan pelanggan listrik non-subsidi dipastikan selama tiga bulan kedepan, Januari-Maret 2021 tidak akan mengalami kenaikan.
Hal itu diputuskan oleh Kementerian ESDM, sehingga, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero tetap mengacu pada tarif listrik yang sama dengan periode Oktober-Desember 2020.
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Tak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tapi tarif lisrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami kenaikan. Ini mencakup pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Total, ada empat jenis tarif dan semuanya tidak mengalami perubahan. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
- Tarif Rp 1.444,7 per kWh
Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.
- Tarif Rp 1.352 per kWh
Ini khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). - Tarif Rp 1.11474 per kWh
Ini adalah tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM). Di antaranya seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus.
- Rp 996,74 per kWh
Ini adalah pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas.