MUI: Masyarakat Jangan Ragu untuk Divaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis menyatakan bahwa pihaknya sedang membuat buku tentang penjelasan vaksin Covid-19. MUI ingin meyakinkan masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin.

“Kami sedang melakukan sosialisasi baik berupa power point dan kita akan membuka buku syarahnya dari vaksinasi dari fatwa itu, syariah itu artinya penjelasan lebih rinci berkenaan dengan aspek keagamaan dan aspek medis,” kata Cholil Nafis, Sabtu 30 Januari 2021.

Hal Ini bertujuan agar masyarakat tidak bertentangan perihal kehalalan vaksin dan ilmu pengetahuan sehingga tidak terpaku pada dalil tanpa pengalaman yang utuh.

“Sehingga mereka tidak mempertentangkan paham keagamaan dengan sains, malah kita berharap paham keagamaan kita berbasis sains berkenaan dengan hukum, hukum kausalitas, seperti halnya pandemic sekarang,” ujar Cholil.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan dan kesuciannya vaksin. MUI bertanggung jawab pada dunia dan akhirat soal fatwa vaksin.

“Karena MUI yang bertanggung jawab di dunia dan akhirat terhadap fatwanya, maka bagaimana nanti melakukannya ketika ada pertanyaan di hadapan Allah SWT, MUI-lah yang menjadi jaminan untuk menyampaikan untuk menjawabnya,” kata Cholil.

Maka ia mengajak masyarakat untuk menolak keburukan pandemi yang saat ini terjadi dengan vaksinasi baik untuk diri sendiri dan orang lain.

“Sukseskan vaksinasi nasional, program pemerintah ini baik baik menurut agama, menurut medis, menurut adat, sehingga tidak ada alasan kita untuk tidak mendukungnya.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PPN Naik, Harga Meroket, Program MBG Kontroversi, Indonesia di Ambang Jurang?

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tahun 2024 menjadi tahun penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Indikasi kondisi kritis terlihat dari melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya gelombang PHK, hingga penurunan kelas sosial kelompok menengah. Salah satu kebijakan terbaru yang menuai kontroversi adalah rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini