MUI Katakan Jika Hewan Terpapar PMK Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang Jawa Timur menyatakan hewan ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketua MUI Lumajang Ahmad Hanif menyebutkan, hewan ternak PMK yang tidak sah dijadikan kurban memiliki kriteria tersendiri. Yakni PMK gejala berat mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fikih.

“Kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan kurban,” ujarnya Ahmad Munif.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis masuk dalam kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, boleh digunakan kurban.

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban.

“Tapi jika hanya dilubangi untuk taq bisa digunakan untuk qurban. Jika terpotong telinganya itu termasuk katagori cacat dan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini