MUI: Hakekok Aliran Sesat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan bahwa aliran Hakekok Blakasuta di Pandeglang, Banten yang belakangan ini viral, sebagai sebuah ajaran sesat.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menegaskan, Hakekok yang mengaku mengikuti ajaran Islam itu, justru melakukan ritual yang tidak diajarkan dalam syariat, seperti mandi bugil bercampur antara laki-laki dan perempuan.

“Jadi cara seperti itu tidak ada tuntunannya dalam agama Islam, artinya aliran sesat berarti,” kata Anwar, Sabtu 13 Maret 2021.

Namun, Anwar yakin para pengikut Hakekok masih bisa dibina untuk kembali ke jalan yang lurus. Peran serta kelompok keagamaan setempat menurutnya penting untuk melakukan hal tersebut.

“Kita harapkan mereka dibina, dan pelaku ritual juga sudah diamankan di kepolisian setempat dan sudah didatangi oleh pimpinan MUI di sana dan diajak berdialog,” ujar Anwar.

“Katanya yang bersangkutan itu menyampaikan rasa salahnya, jadi menurut saya ya ini perlu dibina.”

Anwar bercerita, menurut informasi dihimpunnya, ritual aliran terkait bukanlah terjadi pertama kali. Tercatat, pada tahun 2004 dan 2005, hal serupa pernah terjadi di tempat yang sama.

“Ini kan muncul lagi pandangan seperti itu, artinya masih ada. Menurut bupatinya, mereka melakukan itu karena ada masalah, dan cara menghilangkannya adalah membersihkan dosa dengan itu,” ujar Anwar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PKL Teras Malioboro 2: Suara Ketidakadilan di Tengah Penataan Kawasan

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejak relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Malioboro ke Teras Malioboro 2, berbagai persoalan serius mencuat ke permukaan. Kebijakan relokasi yang bertujuan memperindah Malioboro sebagai warisan budaya UNESCO justru meninggalkan jejak keresahan di kalangan pedagang. Lokasi baru yang dinilai kurang layak, fasilitas yang bermasalah, dan pendapatan yang merosot tajam menjadi potret suram perjuangan PKL di tengah upaya mempertahankan hidup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini