MU Tumbang! Kenapa Harus Backpass Sih, Lingard?

Baca Juga

MATA INDONESIA, BERN – Kesalahan fatal yang dilakukan Jesse Lingard membuat Manchester United kalah 1-2 lawan Young Boys. Sebuah backpass yang menamatkan perjuangan MU.

Berlaga di Wankdorf Stadium, Selasa 14 September 2021 malam WIB dalam fase grup Liga Champions, MU sempat unggul 1-0 berkat gol Cristiano Ronaldo. Kemudian, Setan Merah harus main dengan 10 orang sejak menit ke-35 karena Aaron Wan-Bissaka mendapat kartu merah.

Young Boys memanfaatkan keunggulan jumlah pemain. Mereka menyamakan skor berkat gol Nicolas Ngamaleu. Petaka datang di masa injury time. Lingard melakukan backpass yang terlalu lemah sehingga Theoson Jordan Siebatcheu dengan leluasa menaklukkan kiper MU, David De Gea.

Sebuah kesalahan elementer harus dibayar mahal oleh MU yang sudah berharap bisa meraih hasil imbang. Pelatih Ole Gunnar Solskjaer yakin Lingard akan memetik pelajaran dari kesalahannya itu.

“Inilah sepak bola di level tinggi. Sedikit saja hilang konsentrasi, melakukan kesalahan, maka Anda langsung dihukum. Kami melakukan hal yang sama musim lalu, kami kebobolan gol ceroboh saat lawan Basaksehir,” ujarnya, dikutip dari BBC, Rabu 15 September 2021.

“Hari ini di detik-detik akhir, Lingard ingin main aman dan melakukan umpan yang salah, kemudian kami kebobolan. Jika dia mendapatkan kesempatan di posisi yang sama di masa mendatang, dia pasti akan membuang bola. Dia akan memetik pelajaran dari kejadian ini,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini