MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terpaksa harus gigit jari. Gugatan soal aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Selain Gatot Nurmantyo, MK juga menolak 5 gugatan lainnya. Masing-masing dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, Ikhwan Mansyur Situmeang, Lieus Sungkharisma, anggota DPD RI Bustami Zainudin, Fachrul Razi dan Tamsil Linrung.
Ferry mengajukan gugatan atas nama partai melainkan pribadi.
”Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Anwar Usman. Ia membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis 24 Februari 2022, di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah menyatakan para pemohon dari gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Selain itu, mahkamah juga menyatakan pokok permohonan pemohon tidak ada pertimbangannya. “Karena pemohon tidak memiliki kedudukan a quo untuk mengajukan permohonan, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” kata Anwar Usman.