MINEWS, JAKARTA – Hari ini Jumat 24 Mei 2019 adalah batas akhir pendafataran sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, khusus untuk pilpres tak ada tahap perbaikan berkas permohonan.
“Tidak ada kalau untuk pilpres. Batas akhir masa tenggat pengajuan permohonan hari ini sampai jam 24.00 WIB,” kata Fajar di Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.
Fajar mengaku MK sejak Rabu lalu sudah siap menerima berkas permohonan sengketa pemilu jika ada yang keberatan dengan hasil penetapan perolehan suara oleh KPU.
Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga rencananya hari ini akan mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Fajar berkata pihaknya tak ada persiapan khusus menyambut gugatan paslon 02 tersebut.
Hingga saat ini juga, Fajar belum menerima informasi kapan waktu pasti BPN mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Informasi rencana gugatan tersebut sebelumnya disampaikan langsung Prabowo Subianto yang memilih menempuh jalur hukum sesuai UU.
“Belum ada info datang jam berapa. Tapi ya intinya MK siap saja,” ujar Fajar.
Dia mengatakan MK akan menerima semua permohonan sengketa pemilu. Selanjutnya akan dibawa ke pengecekan admisnistrasi hingga sampai di tangan hakim konstitusi.