Jaksa Minta Mantan Dirut Pertamina Dipenjara 15 Tahun

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi investasi Blok BMG meminta majelis hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dihukum 15 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga menciderai tata kelola perusahaan yang benar,” kata jaksa penuntut umum TM Pakpahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at 24 Mei 2019.

Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Selain itu dia juga dinilai telah mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Dia dinilai memutuskan untuk melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Selain itu dia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Akibatnya, menurut jaksa, perbuatan tersebut telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Berdasarkan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar.

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini