MK Siapkan Tiga Panel Hakim Tangani Sengketa Pemilu 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tiga panel disiapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif Pemilu 2019. Ketiganya merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

“Sudah ditetapkan tiga panel hakim, masing-masing panel harus ada hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

Sementara untuk panel ketiga, lanjut Fajar, diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sedangkan Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

“Setiap hakim tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya, untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Fajar.

Untuk perkara perselisihan hasil Pilpres, Fajar mengungkapkan sidang tidak akan mengggunakan sistem panel. Namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi.

“Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno,” kata Fajar.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini