MATA INDONESIA, PASAMAN – Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sedang digemparkan kasus pembuangan jenazah bayi yang setelah diselidiki polisi merupakan hasil persetubuhan sedarah. Seorang siswi SMA berinisial SHF diketahui memaksa adik lelakinya berinisial IK yang masih kelas 6 SD menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Menurut Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya persetubuhan itu terjadi antara Juli – Agustus 2019. Saat itu ibu mereka sedang ke sawah dan dua saudara lainnya sudah berangkat ke sekolah. Diketahui kedua orang tua mereka sudah bercerai.
Pada Jumat 14 Februari 2020 SHF melahirkan bayi hasil coitus dengan adik kandungnya itu saat dia buang air besar.
Lalu SHF membuang bayi itu di saluran air dekat rumahnya. Kelakuan SHF itu diketahui warga pada Minggu 16 Februari 2020.
Keesokan harinya, polisi menjemput SHF sepulangnya dari sekolah pada Senin 17 Februari 2020.
Dari hasil pemeriksaan polisi itulah seperti dilansri tribun diketahui SHF yang memaksa adik kandung lelakinya untuk melakukan perbuatan telarang tersebut hingga dia hamil.
Kini polisi sedang menunggu hasil otopsi jenazah bayi tidak berdosa tersebut untuk menentukan penyidikan kasus pembuangan orok tersebut selanjutnya. SHF ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi.