MATA INDONESIA, MAUMERE – Polda NTT berhasil membogkar praktik PSK di bawah umur di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Rata-rata PSK tersebut masih berusia di kisaran 14-17 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian K Budhiaswanto mengatakan, dari hasil penggerebekan ada 17 anak gadis dipekerjakan menjadi PSK dan mereka diketahui berasal dari wilayah di Jawa Barat. Mirisnya dua di antaranya dalam keadaan hamil.
“Mereka bekerja di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere,” katanya di Kupang, Rabu, 16 Juni 2021.
Ia menjelaskan, penemuan 17 anak di bawah umur tersebut dari kegiatan operasi di tempat hiburan malam di Maumere itu pada Selasa malam.
Mantan kepala Polres Timor Tengah Utara itu mengatakan, selama ini memang razia sering dilancarkan di tempat-tempat hiburan malam. Berbekal laporan dan informasi dari warga, polisi menyasar empat lokasi tempat hiburan malam.
Sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang disusur itu antara lain tempat hiburan malam L, S, B, dan SH. Dari sejumlah lokasi itu, terdapat 25 pekerja tempat hiburan malam.
“Dari jumlah itulah pada awalnya 16 orang terkonfirmasi di bawah umur, tetapi setelah diselidiki ternyata ada 17 orang,” ujarnya.
Pemilik tempat-tempat hiburan malam itu dipastikan diperiksa dan mempekerjakan anak di bawah umur termasuk eksploitasi terhadap anak.
Terpisah Panit Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT Iptu Fernando mengatakan, anak-anak tersebut kini dititipkan di lembaga perlindungan anak dan perempuan. Rencananya, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya di Jawa Barat.