MATA INDONESIA, SEMARANG – Kisruh minyak goreng palsu terus berlanjut. Pelaku peredaran minyak goreng palsu yang diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengaku telah menjual produknya di tiga daerah di Jateng.
”’Selain di Kudus, pelaku juga mengakui telah menjual di wilayah Pati dan Rembang,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa.
Dua pelaku peredaran yang tertangkap masing-masing MNK (39) dan AA (51).
Menurut dia, penangkapan dua pelaku tersebut akan menjadi pintu awal untuk mengembangkan perkara tersebut.
Ia menjelaskan daerah yang menjadi area penjualan pelaku akan bertambah mengingat praktik penipuan ini sudah berjalan selama lebih kurang tiga bulan.
Adapun modus dalam beraksi, kata dia, pada awalnya pelaku menjual minyak goreng asli kepada korbannya.
Setelah beberapa kali pembelian, lanjut dia, pelaku memberikan air yang bercampur pewarna makanan berwarna kuning agar mirip dengan minyak goreng kepada korban.
“Saat menggoreng, baru korban sadar ini penipuan,” katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menambahkan dua korban asal Kabupaten Kudus total membeli 22 jerigen minyak goreng dari pelaku dengan harga Rp 16.500 per kg.
Adapun tempat produksi minyak goreng palsu ini berada di wilayah Kabupaten Demak. Dari lokasi pengoplosan minyak goreng palsu tersebut, petugas mengamankan puluhan jeriken kosong yang akan di gunakan untuk aksi selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng. Korban menyadari keberadaan minyak goreng palsu tersebut saat akan menggoreng kerupuk.
Minyak ini mirip seperti air dengan campuran pewarna kuning itu belinya dengan harga lebih murah dari harga pasar.
Reporter: Egym