MATA INDONESIA, JAKARTA – Selebgram transgender Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa diamankan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus narkoba pada Sabtu 21 November 2020 dini hari WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta berkata, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya.
“Kami amankan satu buah paket narkotika jenis sabu,” kata AKBP Ahrie, Minggu 22 November 2020.
“Ada satu buah alat isap atau bong di lokasi juga kami sita sebagai barang bukti,” ujar Ahrie.
Ia menambahkan, Millen Cyrus usai penangkapan langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi masih terus memeriksa Millen untuk pengembangan kasus.