MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan.
PSBB transisi ini akan dimulai pada Senin 23 November 2020 hingga 6 Desember 2020 mendatang. Namun, Gubernur DKI Jakarta mengingatkan, ia dapat menarik rem darurat, bila terjadi pelonjakan kasus Covid-19 di ibu kota secara signifikan.
“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies, Minggu 22 November 2020.
Anies berkata, saat kasus Covid-19 di ibu kota saat ini masih terkendali. Meski demikian, ia mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman,” ujarnya
“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” kata Anies menambahkan.