Meski Dicurigai Tidak Wajar, Tiga Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Ini Tak Tersentuh Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah lepas dari kontroversi kebijakan yang dibuatnya, seperti mengangkat Donny Siregar yang masih tersangkut masalah hukum menjadi Dirut Transjakarta dan revitalisasi Monas dengan melanggar aturan.

Selain itu ada beberapa kebijakan nilai rupiahnya tidak wajar, tetapi tidak ada lembaga hukum yang mau menjamahnya. Berikut tiga kebijakan yang Anies yang nilainya tidak wajar;

1. Anggaran Lem Aibon
Anggaran untuk Lem Aibon yang mencapai angka Rp 82 miliar mencuat pada Oktober 2019 karena tertera pada sistem e-budgeting APBD Jakarta.

Angka itu dinilai tidak wajar oleh anggota DPRD. Dengan santai Anies menjawab bahwa itu merupakan kesalahan sistem dan pengetikan.

2. Anggaran Perbaikan Tiga Jembatan Penyebarangan Orang Rp 53 miliar
Nilai anggaran tersebut juga dinyatakan tidak wajar. Lagi-lagi Anies berkelit dengan menyatakan pembangunan tersebut menggunakan dana dari skema Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Pihak swasta yang merogoh kocek untuk pembangunan Jembatan tersebut ialah PT. Permadani Khatulistiwa.

Anies juga menyatakan anggaran perbaikan tersebut sudah lolos proses audit dengan benar. Dia juga berlindung di balik fasilitas JPO yang banyak.

3. Anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
Anies mengeluarkan dana Rp 28,99 miliar setiap bulan untuk membayar 60 orang dalam tim tersebut. Anggaran tersebut muncul pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Bappeda. Kemudian dipangkas menjadi Rp 19,8 miliar namun banyak kebijakan gubernur justru blunder dan karut marut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini