Meski Dicurigai Tidak Wajar, Tiga Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Ini Tak Tersentuh Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah lepas dari kontroversi kebijakan yang dibuatnya, seperti mengangkat Donny Siregar yang masih tersangkut masalah hukum menjadi Dirut Transjakarta dan revitalisasi Monas dengan melanggar aturan.

Selain itu ada beberapa kebijakan nilai rupiahnya tidak wajar, tetapi tidak ada lembaga hukum yang mau menjamahnya. Berikut tiga kebijakan yang Anies yang nilainya tidak wajar;

1. Anggaran Lem Aibon
Anggaran untuk Lem Aibon yang mencapai angka Rp 82 miliar mencuat pada Oktober 2019 karena tertera pada sistem e-budgeting APBD Jakarta.

Angka itu dinilai tidak wajar oleh anggota DPRD. Dengan santai Anies menjawab bahwa itu merupakan kesalahan sistem dan pengetikan.

2. Anggaran Perbaikan Tiga Jembatan Penyebarangan Orang Rp 53 miliar
Nilai anggaran tersebut juga dinyatakan tidak wajar. Lagi-lagi Anies berkelit dengan menyatakan pembangunan tersebut menggunakan dana dari skema Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Pihak swasta yang merogoh kocek untuk pembangunan Jembatan tersebut ialah PT. Permadani Khatulistiwa.

Anies juga menyatakan anggaran perbaikan tersebut sudah lolos proses audit dengan benar. Dia juga berlindung di balik fasilitas JPO yang banyak.

3. Anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
Anies mengeluarkan dana Rp 28,99 miliar setiap bulan untuk membayar 60 orang dalam tim tersebut. Anggaran tersebut muncul pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Bappeda. Kemudian dipangkas menjadi Rp 19,8 miliar namun banyak kebijakan gubernur justru blunder dan karut marut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini