MATA INDONESIA, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tetap mewaspadai penyebaran COVID-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah itu. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi.
Ia mengatakan bahwa meskipun angka kasus COVID-19 di Papua saat ini melandai bahkan menurun, penerapan PPKM tetap harus dilakukan sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga warga dari penularan virus tersebut.
“Pemerintah tetap harus menjaga agar kasus yang sudah melandai agar tidak meningkat tiba-tiba karena masyarakat sudah mulai lengah,” katanya, dikutip Rabu 8 Desember 2021.
Selain itu, katanya, peningkatan kewaspadaan ini juga sebagai antisipasi masuknya varian COVID-19 baru Omicron ke Papua, di mana saat ini telah masuk Australia.
Ia menjelaskan pentingnya upaya pencegahan masuknya Omicron ke Bumi Cenderawasih melalui negara tetangga, Papua Nugini (PNG).
“Jadi pada Natal dan Tahun Baru kali ini, arus mudik dilarang, termasuk pegawai yang akan cuti ke luar wilayah Papua,” ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah di daerah harus dapat menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat agar tidak muncul kasus baru COVID-19 yang menyebabkan jumlah kasus kembali meningkat.
“Untuk itu akan ada beberapa hal yang ditekankan menjelang Natal dan Tahun Baru yakni pembatasan mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” katanya.