MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah menyampaikan unek-uneknya lewat surat tulisan tangan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro akhirnya melaporkan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya.
Laporan Benny terhadap Hexana itu terdaftar dengan nomor laporan Benny Tjokro terdaftar dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 24 Februari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana fitnah Pasal 311 KUHP.
Dalam laporan itu, kata Muchtar, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti. Namun, ia tak merinci barang bukti apa saja yang disertakan.
Benny yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan gagal bayar asuransi plat merah ini, merasa keberatan dengan pernyataan Hexana, saat rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu. Kala itu, Hexana mengungkapkan kerugian Jiwasraya menembus Rp 13 triliun lebih.
“Hexana menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta,” kata Muchtar di Papa Ron’s Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Padahal menurut Muchtar, saham tersebut sebenarnya dimiliki oleh sejumlah emiten, dan bukan milik Benny saja. Ia juga menduga pernyataan Hexana ikut memantik anggapan bahwa Benny adalah pelaku utama dalam kasus Jiwasraya ini.
Muchtar juga menilai pernyataan itu sengaja dibuat untuk membuat skenario agar Benny dijadikan tumbal atas kerugian Jiwasraya.
“Benny kan punya banyak aset diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti bisa ditutupi. (Padahal ada juga) perbuatan-perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ,” ujarnya.
Sejauh ini, selain Benny, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT).
Kejagung juga memperkirakan kerugian negara akibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu telah mencapai Rp 17 triliun.
Namun hitungan tersebut masih dapat berubah, lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merampungkan penghitungan itu.