MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ingin kepala daerah terlalu sering melakukan perjalanan dinas ke luar negeri menggunakan uang negara sehingga kementeriannya mengeluarkan surat edaran berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke Luar Negeri untuk seluruh kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Surat Nomor 009/5545/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah di Indonesia.
“Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Kementerian Dalam Negeri, menurut Tjahjo, tidak akan menghambat kepala daerah. Namun pergi keluar negeri harus membawa manfaat bagi warganya. Selain itu jumlah rombongan pun dibatasi hanya lima orang.
Menurut Tjahjo hal tersebut justru menjadi dilema bagi dirinya. Undangan keluar negeri itu pada umumnya untuk mencari ilmu, tetapi jika perginya setiap minggu juga menjadi masalah karena kerja sebagai kepala daerah bisa terbengkalai.
Dalam aturan baru tersebut pengajuan izin ada interval 10 hari untuk proses pengajuannya.
Tjahjo juga mengaku pernah ditegur Presiden Jokowi karena ada kepala daerah yang sering melakukan perjalanan dinas keluar negeri.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan bepergian ke luar negeri lebih dari satu minggu karena memenuhi undangan di beberapa negara.
Namun, Tjahjo menegaskan kepergian Gubernur DKI Jakarta tersebut karena sudah mengantongi izin, karena dia hadir di acara yang bermanfaat untuk Provinsi DKI Jakarta.