MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam mempersiapkan protokol “new normal” pada masa pandemi Covid19, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir effendy mengungkapkan juga mengatur cara salat Jumat berjemaah.
Menurut Muhadjir, Senin 18 Mei 2020, sebelum menjalankan protokol “new normal” pemerintah terlebih dahulu mengkaji aturan pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Yang perlu saya tekankan tidak ada pelonggaran PSBB, pengurangan pembatasan iya. Tapi dikaji seperti yang disampaikan, jangan diartikan pelonggaran ‘semau gue’,” ujar Muhadjir di Jakarta.
Namun, Muhadjir belum menegaskan model salat jumat berjamaah bagaimana yang akan ditetapkan saat protokol “new normal” itu.
Sekarang, semua bidang yang dikurangi pembatasan sedang dimatangkan dan dikompilasi Kemenkes dan Gugus Tugas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah berupaya agar kehidupan masyarakat dapat berangsur-angsur normal di masa pandemi virus corona. Jika nantinya masyarakat masuk ke kehidupan baru atau new normal, maka berbagai sektor usaha dapat beroperasi kembali.
Jokowi menyebut masyarakat dapat beraktivitas normal kembali namun harus menyesuaikan dan hidup berdampingan dengan Covid-19. Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa terdapat potensi bahwa virus ini tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat.