Menteri Erick Tohir Perintahkan BUMN Transportasi Terapkan Social Distancing

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi diminta menerapkan Sosial Distancing. Hal itu perlu dilakukan sebagai cara antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Perintah itu datang langsung dari Menteri BUMN Erick Tohir. Kata dia, mekanisme ini merupakan arahan lansung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Di samping untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan BUMN, sikap menjaga jarak dengan orang lain ini menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Tanda jarak antri dan duduk sudah diaplikasikan sehingga jarak ideal tetap terjaga. Di sisi lain, menjadi upaya kami dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan kami yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu 19 Maret 2020.

Misalnya, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep pembatasan sosial di bandara-bandara yang dikelola perseroan guna mencegah penularan COVID-19. Penerapannya melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrian bagi penumpang pesawat.

Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

“PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang,” ujar Erick.

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Social distancing dilakukan AP I dengan melakukan penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan Antrean taksi.

Penerapan social distancing juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero).

Sementara PT PELNI (Persero) menerapkan konsep pembatasan jarak, saat penumpang mengantri untuk masuk ke atas kapal.

Hal yang sama juga dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di beberapa pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Bakaheuni, Merak. Social distancing dilakukan mulai dari antrean pembeliat tiket, ruang tunggu penumpang hingga di dalam lift terminal penumpang.

“Agar kesehatan tubuh dan kebersihan para penumpang tetap terjaga, ASDP juga menydiakan hand sanitizer dan sabun cuci tangan di setiap toilet yang berada di pelabuhan maupun kapal,” kata Erick.

Selanjutnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimplementasikan social distancing di setiap stasiun, salah satunya di Stasiun Pasar Senen. Pemberian tanda batas antrian ditempel di counter pembelian tiket, counter self check-in, antrian penumpang saat boarding dan ruang tunggu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini