Menpora Bantah Terima Rp1,5 Miliar dari KONI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menteri Pemuda Republik Indonesia (Menpora RI) Imam Nahrawi membantah, dirinya terlibat dalam pembagian dana suap dan menerima uang dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pasalnya, dalam daftar pembagian itu, nama Menpora bahkan berada di urutan teratas dengan nilai pembagian yang paling besar.

“Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat dan menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat dan tidak tahu menahu,” kata Imam kepada wartawan di kantor Kemenpora, Jumat 22 Maret 2019.

Namun Imam tak menjawab dengan lugas bahwa yang disampaikan Suradi dalam persidangan adalah salah atau fitnah. Menurut Imam, siapapun bisa membuat inisial dalam daftar yang diserahkan ke KONI.

“Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum, karena siapapun bisa menulis apapun,” katanya.

Imam kemudian mengklaim tetap akan menghargai proses hukum dugaan suap di Kemenpora yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam menjelaskan akan melihat fakta dan opini yang dibangun dalam persidangan.

Saya akan mengikuti nanti proses hukum yang ada, dan di situ lah kesempatan saya untuk memberikan penjelasan. Tetapi jangan bangun opini yang tidak sesuai fakta hukum,” katanya.

Tak hanya itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku siap bila dia dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait dugaan suap di Kemenpora dan KONI.

Sebelumnya, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut dalam daftar pembagian dana hibah Kemenpora sejumlah total Rp 3,4 miliar yang disusun oleh Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.

Daftar itu dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) saat memeriksa Sekretaris Bidang Perencaanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk Ending Fuad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini