MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, pemerintah sama sekali tak keberatan dan terbuka bila harus merevisi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan Johnny ini adalah tindak lanjut, dari apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, bahwa UU ITE mengandung banyak pasal karet yang multitafsir.
“Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Johnny, Selasa 16 Februari 2021.
Johnny berkata, pemerintah akan melakukan berbagai langkah antisipasi terdekat, bila UU ITE harus direvisi.
Langkah antisipasi ini adalah upaya pemerintah menjaga stabilitas, mengingat revisi sebuah UU membutuhkan proses legislasi yang tak singkat.
Johnny mengatakan Pemerintah mendorong penegak hukum secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir agar diterjemahkan secara hati-hati.
Karena itu, Kominfo berharap Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan membuat persoalan resmi penafsiran pasal UU ITE.
“Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal yang dianggap kontroversial di atas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam,” ujar Johnny.