MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, pemerintah masih belum memutuskan atau menentukan besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya belum bisa memberi kepastian, apakah THR untuk PNS akan dibayarkan penuh atau tidak.
“Kita masih tunggu, sampai saat ini belum ada keputusan final-nya,” kata Yustinus, Selasa 16 Februari 2021.
Sementara Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani berkata, pemerintah masih menyiapkan aturan terkait besaran THR yang akan diterima PNS tahun ini.
Ditambahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah masih menyiapkan peraturan mengenai besaran THR tersebut.
“Tunggu sampai ditetapkan kebijakannya di PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan ke depan oleh pemerintah,” ujar Askolani.
Aturan tersebut biasanya diterbitkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.