Menkominfo Perintahkan Pembatasan Kerja di Kantornya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semakin meningkatnya jumlah penderita Covid-19, membuat pemerintah cukup kewalahan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian.

Kebijakan itu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi covid-19. Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran covid-19 oleh internal Kementerian Kominfo. Salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johnny di Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan. Yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor nonesensial.

Menurut Johnny, Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2. Dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.

“Selama mekanisme ini berjalan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini