MATA INDONESIA, JAYAPURA – Di Kabupaten Jayapura ada kampung, tapi juga ada kampung adat. Distrik diharapkan dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan yang ada di kampung-kampung itu.
Program Distrik Membangun, Membangun Distrik (DMMD) dari Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, mendapat sambutan baik, bahkan dianggap sangat ideal oleh pemerintah pusat. Rabu, 24 Maret 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta Bupati Jayapura Mathius Awoitauw untuk mempresentasikan pengalamannya mengelola distrik membangun dalam sebuah rapat supervisi pelimpahan kewenangan kepada camat dalam mendukung inovasi pelayanan terpadu yang diselenggarakan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, di Jakarta.
“Pemerintah pusat menganggap bahwa ini program yang ideal. Oleh karena itu kita berbagi dengan peserta dari provinsi dan kabupaten lain di Indonesia dan memang sangat menarik dan banyak juga yang mengapresiasi,” terang Mathius usai presentasi.
Namun, Mathius mengakui, program tersebut tidak mudah. Makanya, program DMMD harus digerakkan bersama dengan pemerintah pusat. “Untuk mempercepat, khususnya dari segi anggaran, program DMMD ini juga harus mempunyai regulasi yang pasti karena kami tidak bisa hanya mengandalkan dari pelimpahan-pelimpahan anggaran dari OPD di atasnya,” ungkap Mathius.
Dalam program DMMD kecamatan atau distrik statusnya meningkat dari sebelumnya. Kepala distrik juga akan mengemban tugas-tugas daerah. Untuk itu, menurut Mathius, setiap kepala distrik harus didukung dengan staf yang sangat siap dan tepat, selain juga didukung tim pendamping dari luar distrik, seperti tenaga dari perguruan tinggi atau Non-Governmental Organization (NGO) yang dirangkul sebagai mitra kerja yang memberikan dukungan penuh.
Berbicara tentang distrik, bagi Mathius, bukan berarti membicarakan pelayanan kepada diri sendiri, tetapi kepada masyarakat yang ada di wilayah kampung. Di Jayapura ada kampung, tapi juga ada kampung adat. Sehingga distrik diharapkan dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan yang ada di kampung-kampung itu.
“Jadi, selain melengkapi kapasitasnya, distrik harus memiliki database yang kuat dari kampung yang ada di wilayahnya, seperti data sosial dan lainnya yang memang benar-benar di update setiap saatnya,” tutur Mathius.
Mathius menyebutkan dasar program ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam PP ini disebutkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, dan untuk melaksanakan tugas perbantuan.
Kabupaten Jayapura memodifikasi model distrik dalam konteks otonomi khusus Papua, dengan tugas sebagai berikut. Pertama, memberi proteksi otonomi desa/kampung berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan kampung. Kedua, memastikan dan merekomendasikan proses pengakuan data spasial dan data sosial masyarakat hukum adat (profil MHA). Ketiga, dukungan sumber daya dan pendampingan desa/kampung melalui distrik membangun.
Untuk menguatkan program tersebut, Kabupaten Jayapura mengeluarkan Peraturan Bupati Jayapura nomor 68 tahun 2020. Dalam Perbup ini yang disebut distrik adalah bagian wilayah kerja di kabupaten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat kampung yang dipimpin oleh kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten.
Sedangkan distrik membangun adalah program penguatan distrik dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan di kabupaten untuk mengatasi ketertinggalan dan keterbatasan dalam pelayanan dasar, serta pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi rakyat.
Adapun tujuan pengaturan distrik membangun adalah mempercepat pelaksanaan pembangunan distrik melalui program tepat sasaran yang tersusun secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian distrik,
meningkatkan peran distrik dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat adat dan kampung, serta mendorong peran perangkat daerah, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mathius menyebutkan, dalam konsep distrik membangun di Kabupaten Jayapura, distrik dijadikan sebagai enam pusat. Yaitu, pusat pemberdayaan masyarakat adat, sebagai pusat pelayanan dasar, pusat inovasi dan kewirausahaan, pusat pertumbuhan ekonomi daerah, pusat SDA dan lingkungan hidup, serta pusat data, informasi, dan pengetahuan.
“Saya berharap ke depan kantor distrik akan lebih ramai, lebih terang benderang, karena masyarakat kampung tak lagi perlu datang menghabiskan waktu ke kantor kabupaten tapi cukup ke kantor distrik untuk mengurus hal-hal yang bisa dilakukan di distrik,” ungkap Mathius.
Program DMMD sebenarnya mendapat pengukuhan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2020. Dalam salah satu poin dalam inpres yang diterbitkan untuk percepatan pembangunan Papua tersebut disebutkan bahwa percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) dan kampung dilakukan di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau.