MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuat peraturan yaitu Permenhub 41 tahun 2020 soal pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid19 yang tidak tegas.
Meski topiknya “pengendalian transportasi” tidak dicantumkan klausul yang mengaturnya secara rinci, bahkan klasul kapasitas maksimum kendaraan hanya 50 persen dihilangkan.
Permenhub itu sejatinya adalah perpanjangan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pasal 11 ayat a dan b pada Permenhub Nomor 18 tahun 2020 sebelumnya mengatur kendaraan bermotor angkutan umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen selama masa PSBB atau untuk mencegah penyebaran Covid19.
Pada Permenhub 41 Tahun 2020 bahkan tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur secara rinci soal pembatasan atau pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid19.
Peraturan baru itu hanya menyatakan bahwa penerapan teknis pembatasan jumlah penumpang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Artinya, kapasitas itu nanti bisa lebih besar atau lebih kecil dari yang ditetapkan semula pada Permenhub Nomor 18.
Padahal sejumlah protokol kesehatan sudah menetapkan bahwa sebuah moda transportasi hanya diizinkan mengangkut penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitasnya.
http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ05ERWdWRUZJVlU0Z01qQXlNQT09